
Struktur pengurus Gerakan Pramuka pada tingkat Kwartir Daerah (Kwarda) terdiri dari beberapa jabatan utama yang bertugas mengelola dan mengembangkan kegiatan kepramukaan di wilayah provinsi. Di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, struktur pengurus Kwarda DKI Jakarta secara umum adalah sebagai berikut:
1. Ketua Kwarda
Ketua Kwarda merupakan pimpinan tertinggi di tingkat provinsi yang bertanggung jawab memimpin organisasi, menentukan kebijakan, serta mengoordinasikan seluruh kegiatan Pramuka di daerah.
2. Wakil Ketua Kwarda
Wakil Ketua membantu tugas Ketua Kwarda dan menggantikan perannya apabila ketua berhalangan dalam menjalankan kegiatan organisasi.
3. Sekretaris
Sekretaris bertugas mengelola administrasi organisasi, surat-menyurat, dokumentasi kegiatan, serta membantu kelancaran koordinasi antarbidang.
4. Bendahara
Bendahara bertanggung jawab mengelola keuangan organisasi, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran serta laporan keuangan kegiatan.
5. Bidang Pembinaan Anggota Muda
Bidang ini mengelola program pembinaan untuk anggota Pramuka usia muda seperti Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
6. Bidang Pembinaan Anggota Dewasa
Bidang ini bertanggung jawab terhadap pembinaan pembina Pramuka, pelatih, dan anggota dewasa melalui kursus atau pelatihan.
7. Bidang Kegiatan Kepramukaan
Bidang ini merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan Pramuka seperti jambore, perkemahan daerah, lomba keterampilan, dan kegiatan bakti masyarakat.
8. Bidang Humas dan Kerja Sama
Bidang ini mengelola hubungan dengan masyarakat, pemerintah daerah, sekolah, serta organisasi lain yang bekerja sama dengan Pramuka.
9. Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang ini mengelola perlengkapan, fasilitas kegiatan, serta kebutuhan logistik untuk mendukung kegiatan Pramuka.
